KECEPATAN DALAM ILMU TRANSPORTASI
Kecepatan adalah besaran vektor yang menunjukkan seberapa cepat benda berpindah. Besar dari vektor ini disebut dengan kelajuan dan dinyatakan dalam satuan meter per sekon (m/s atau ms-1). (http://id.wikipedia.org/wiki/Kecepatan). Penjelasan tersebut merupakan dasar penjelasan dari kecepatan berdasarkan ilmu fisika yang biasa kita pelajari pada saat di SMP dan SMA.
Sedangkan dalam ilmu transportasi darat kecepatan dapat diartikan secara kompleks dan tidak bisa berdiri sendiri karena saling berkaitan antara variabel satu dan yang lainnya. Sebagai contoh kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi berarti volume lalu lintas di jalan tersebut sepi sehingga kendaraan dapat melaju dengan kencang namun dalan ilmu transportasi volume ramai atau sepi perlu di buktikan dengan angka (dibahas nanti aja ya.. kembali ke Kecepatan).
Kecepatan merupakakn salah satu dari tiga komponen utama dari arus lalu lintas yang meliputi Kepadatan dan Volume. kecepatan merupakan indikator kinerja lalu lintas, selain indikator kecepatan ada indikator hambatan. Kecepatan dan hambatan perlu dianalisis untuk mengetahui kenerja dan permasalahan lalu lintas. Kecepatan merupakan parameter yang penting khusus dalam redisign jalan dan sebagai informasi mengenai kondisi perjalanan, tingkat pelayanan dan kualitas arus lalu lintas. dan jangan lupa bahwa kecepatan adalah salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan kecepatan kendaraan:
– Sikap Masyarakat
-Kecelakaan
-Lingkungan
-Jenis dan Kondisi Jalan
-Tata Guna Lahan
-Kondisi Cuaca
Pengaturan kecepatan ada dalam regulasi berupa peraturan perundang-undangan. selain peraturan perundang-undangan dapat diatur dengna pengaturan berupa fisik atau bangunan seperti rambu-rambu lalu lintas.
Rumus dasar untuk mencari nilai kecepatan adalah sebagai berikut:
V=s/t
keterangan:
V=Kecepatan (m/detik , km/jam)
s=Jarak (m , Km)
t=Waktu (detik , Jam)
Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa kecepatan adalah perubahan jarak dibagi dengan waktu tempuh.
Menurut Km 14 tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan:
KECEPATAN ADALAH KEMAMPUAN UNTUK MENEMPUH JARAK TERTENTU DALAM SATUAN WAKTU, DINYATAKAN DALAM KILOMETER/JAM
Kecepatan dapat diukur sebagai :
-Kecepatan Titik (Spot Speed) : Kecepatan kendaraan sesaat pada waktu kendaraan tersebut melintasi suatu titik tetap tertentu di jalan.
-Kecepatan Perjalanan (Journey Speed) : Kecepatan rata-rata kendaraan efektif antara dua titik tertentu di suatu perjalanan, yang dapat ditentukan dari jarak perjalanan dibagi dengan total waktu perjalanan
-Kecepatan Gerak (Running Speed/Operating Speed) : Kecepatan rata-rata kendaraan untuk melintasi suatu jarak tertentu (waktu hambatan tidak dihitung).
Dapat disimulasikan pada gambar dibawah ini:
KECEPATAN RENCANA (DESIGN SPEED)
Kecepatan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan jalan yang ditentukan secara langsung berdasarkan klasifikasi/tipe jalan dan standar desain geometrik.
KECEPATAN ARUS BEBAS
Kecepatan kendaraan pada saat tidak terhalang sama sekali oleh kendaraan lain.
Begitu pembahasan mengenai kecepatan dalam ilmu transportasi. namun masih banyak lagi yang perlu dibahas karena dalam ilmu transportasi tidak hanya kecepatan yang berperan dalan lalu lintas kendaraan, ada beberapa indikator lainnya. dilain kesempatan saya akan mencoba membahas bagaimana cara mendapatkan data kecepatan di jalan dengan survey-survey lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar