Senin, 15 Juli 2019

Tugas 11

ANALISA DATA.

Gambaran Umum Untuk menganalisa lalulintas pada ruas jalan diperlukan data lalulintas pada lajur jalan tersebut.

Hasil dari penelitian mengenai rekapitulasi untuk total semua jenis kendaraan, volume lalulintas harian rata-rata (LHR), volume lalulintas harian rata-rata tahunan (LHR tahunan), kecepatan arus lalulintas, kerapatan, kapasitas jalan derajat kejenuhan dan tingkat pelayanan jalan sehingga sesuai dengan kondisi jalan yang sedang dilakukan pelebaran. Dalam perhitungan volume lalulintas dipakai data primer dari hasil pengamatan lapangan dari data arus lalulintas dimana sebelum dipergunakan sebagai hitungan dalam analisis data terlebih dahulu dikonversikan kedalam satuan mobil penumpang. Dengan data data yang didapat dari hasil survei dilapangan kemudian dianalisa dengan metode acuan standar yaitu Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI 1997).Adapun nilai koefisien untuk berbagai jenis kendaraan dapat dilihat dalam tabel Analisa Lalu Lintas Analisa Volume Lalu Lintas Adapun persamaan yang digunakan dalam analisa volume lalu lintas adalah sebagai berikut : q = n / T Dimana : IV-1

Senin, 08 Juli 2019

Tugas 10

Rekayasa Lalu Lintas/Kebutuhan data lalu lintas

Data didefinisikan dalam Business Dictionary sebagai: Informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisir (seperti huruf, angka, atau simbol) yang mengacu pada, atau merupakan, kondisi, ide, atau objek. Data adalah tak terbatas dan hadir di mana-mana di alam semesta.

Dalam rangka melakukan perencanaan optimalisasi penggunaan jaringan jalan untuk transportasi dibutuhkan upaya untuk memperoleh data lalu lintas. Data lalu lintas yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis. Data lalu lintas dibutuhkan untuk:

1. Penetapan perioritas dalam perencanaan lalu         lintas
2. Desain atau rekayasa prasarana dan fasilitas           lalu lintas
3. Perencanaan perawatan
4. Statistik transportasi
5. Penanganan upaya keselamatan lalu lintas
6. Pengendalian dan pengelolaan lalu lintas.

Tugas 9

Survey Lalu Lintas
      Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara survey lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan dari instansi yang berwenang dalam penentuan kebijakan transportasi seperti Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

Data primer yang diperlukan untuk analisis adalah:
Data kinerja lalu lintas saat ini, yang diukur dengan volume, kecepatan dan kepadatan lalu lintas;
Data penyebaran dan pembebanan perjalanan pada tiap ruas jalan dan simpang;
Volume lalu lintas saat ini dan akan datang sesuai dengan tahun rencana.
Data sekunder yang dapat diperoleh dari instansi terkait adalah :
Peta jaringan jalan dan peruntukan lahan (land use)
Data jumlah penduduk
Kondisi sosial ekonomi penduduk daerah studi
Kebijakan manajemen transportasi yang diterapkan

Data yang diperoleh dari hasil survey diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keadaan yang ada di lapangan, sehingga data ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut  :
Pemantauan ( monitoring ) ;
Prakiraan ( forecasting ) ;
Kalibrasi  ( calibration ) ;
Validasi  (validation ).

Persiapan Survey Lalu Lintas

Sebelum survey dilakukan terlebih dahulu dilakukan persiapan untuk mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya serta dapat mempermudah mendapatkan petunjuk tentang survey yang akan dilakukan.  Hal ini akan mempermudah pengisian formulir survey yang akan digunakan serta pembuatan jadwal survey, kemudian dilanjutkan dengan membuat perencanaan detail survey tentang  :
Pelaksanaan survey ;
Menentukan kendala – kendala baik tenaga kerja, material, peralatan maupun yang lainnya ;
Menyesuaikan metode dengan kondisi lapangan yang ada;
Kebutuhan terhadap logistik, dan lain – lain.
Agar survey dapat dilakukan dengan efisien berikut informasi yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan survey :
Peta
Peta adalah adalah persyaratan awal untuk melaksanakan survey.
Waktu dan Durasi Survey
Waktu pelaksanaan survey dipengaruhi oleh aktvitas kegiatan masyarakat pengguna lalu lintas. Faktor-faktor yang harus diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam penetapan waktu survey, antara lain mencakup :
Liburan Sekolah
Libur Musiman
Hari dalam Minggu (Waktu Kerja dan Waktu Istirahat)
Kondisi Iklim (Misalnya Musim Hujan)
Pekerjaan-pekerjaan Penanganan Jalan
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, juga pertimbangan ketersediaan dana, tenaga survey, alat survey, dan jadwal kegiatan proyek, maka survey dalam rangka pengumpulan data untuk kepentingan studi lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan dengan penjadwalan yang disesuaikan.

Tenaga Surveyor dan Briefing
Survey inventarisasi melibatkan 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Survey kecepatan melibatkan seorang pengemudi, 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Sementara untuk survey pergerakan membelok, melibatkan 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas.
Sebelum survey dilaksanakan, diadakan terlebih dahulu sebentuk pengarahan (briefing) kepada petugas oleh Koordinator yang berpengalaman.

Formulir dan Peralatan
Untuk keperluan survey lalu lintas, baik survey inventarisasi, kecepatan, maupun pergerakan membelok, didesain suatu bentuk formulir oleh tim penyusun, yang diupayakan mampu meng-cover semua jenis data yang diperlukan untuk keperluan pengumpulan data dan analisis lalu lintas. Sementara peralatan survey yang disediakan adalah sebagai berikut :
-Formulir survey inventarisasi
-Formulir survey kecepatan
-Formulir survey pergerakan membelok
-Clif Board
-Ballpoint
-Counter
-Pensil
-Penghapus
-Meteran
-Stop Watch
-Kamera

Transportasi dan Akomodasi
Untuk memobilisasi pergerakan dan penyebaran surveyor, disediakan kendaran sewa sebanyak 1 (satu) unit mobil penumpang untuk setiap harinya.
Pelaksanaan Survey Lalu Lintas
Survey lalu lintas sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data primer sebagai gambaran nyata dari kondisi lapangan. Pelaksanaan survey dan jenis survey yang dilaksanakan  dijelaskan sebagai berikut, dan data hasil survey dapat dilihat pada lampiran.
Inventarisasi Jalan dan Persimpangan

Inventarisasi jalan dan persimpangan (Road Inventory Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai jenis dan jumlah hambatan samping (side friction), serta inventarisasi fasilitas perlengkapan jalan, baik yang ada sekarang maupun yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Survey ini dilakukan pada semua sub ruas jalan dengan mengacu pada Indonesia Higway Capacity Manual atau Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Survey ini dapat dilakukan kapan saja (tidak terbatas hari kerja atau hari libur).

Data yang didapatkan dari survey ini adalah :
-Sketsa penampang tipikal atau layout
-Panjang dan lebar jalan, persimpangan dan fasilitas pejalan kaki
-Pengaturan ruas jalan, satu atau dua arah
-Pengaturan persimpangan misalnya diatur dengan prioritas, bundaran, APILL atau persimpangan tidak sebidang
-Rambu (jenis dan posisinya dalam orde 100-an meter)
-Marka dengan klasifikasi ada (tengah, pinggir), atau tidak ada
-Hambatan samping dengan klasifikasi statis (berdasarkan jenis objek yang ada di sisi jalan), dinamis (berdasarkan pengaruhnya    terhadap lalu lintas)

Pengamatan Kendaraan Bergerak
Pengamatan kendaraan bergerak (Moving Car Observer / Car Following Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kecepatan lalu lintas. Survey Moving car observer  ini dilakukan pada semua ruas jalan yang ada dan dilakukan sepanjang hari, sehingga diusahakan semua ruas tersurvey pada berbagai periode waktu, baik pada saat sibuk (peak period) maupun tidak (off peak). Dengan demikian, dari survey tersebut akan diperoleh besaran kecepatan rata-rata di ruas jalan.

Tenaga sureveyor dibagi tugas sebagai pengendara mobil, pencatat waktu, pencatat jarak, penghitung kendaraan yang mendahului dan didahului, serta penghitung kendaraan yang berpapasan. Adapun kendaraan yang dihitung hanya meliputi kendaraan mobil penumpang dan kendaraan yang memiliki dimensi sebanding atau lebih besar, untuk kendaraan roda dua maupun tidak bermotor diabaikan. Sementara pada ruas jalan dengan sistem satu arah, tidak dilakukan pencacahan kendaraan, baik kendaraan yang berlawanan arah, maupun yang mendahului dan yang didahului. Survey pengamat kendaraan bergerak dianjurkan untuk dilakukan 12 kali pergi pulang untuk satu ruas jalan.
Pengemudi kendaraan mengemudikan kendaraan dengan wajar sesuai kecepatan lalu lintas. Surveyor pertama menghitung kendaraan yang didahului dan mendahului, kemudian menghitung selisihnya dalam notasi y. Surveyor  kedua menghitung kendaraan yang berpapasan dalam notasi x, sedangkan surveyor ketiga menghitung waktu dan hambatan perjalanan.
Pada ruas jalan dengan sistem dua arah, dilakukan tahapan penghitungan sebagai berikut.
Volume lalu lintas dihitung dengan rumus :
Q = x + y    TA + TW   Dengan  :
TA    =   waktu perjalanan sewaktu berjalan melawan arus
TW    =   waktu perjalanan sewaktu berjalan bersama arus
Waktu perjalanan dihitung dengan rumus :
T =  TW – y    Q   Kemudian dari sejumlah data yang diperoleh, ditetapkan kecepatan rata-rata disetiap ruas. Sementara pada ruas sistem satu arah, kecepatan dihitung dengan membagi data jarak dengan data waktu.
V    =   s / t
Dengan :
V    =  kecepatan
s    =  jarak
t    =  waktu

Survey Pergerakan Membelok

Survey pergerakan membelok terklasifikasi (turning movement classified counting) dilakukan dengan menghitung volume kendaraan sesuai arah pergerakannya. Posisi surveyor pada survey persimpangan harus dapat mengambil posisi straregis dengan maksud agar dapat terpenuhinya syarat lokasi sebagai berikut :
Sudut pandang yang jelas pada semua lajur yang disurvey, karenanya perubahan waktu siklus dapat terlihat secepatnya.
Garis henti dan ban kendaraan  pada garis henti terlihat jelas.
Kendaraan di antrian paling belakang terlihat jelas dan dapat dVdentifikasi.
Kendaraan pada arus hilir terlihat agar surveyor dapat mengetahui bahwa antrian teerhambat atau tidak
Surveyor tidak terganggu pejalan kaki dan tidak diketahui pengemudi yang dapat terpengaruhi cara mengendaranya.

Pengumpulan dan kompilasi data yang dilakukan dengan survey diatas harus dilakukan sebaik mungkin, sehingga terhadap data tersebut dengan mudah dapat dilakukan pengecekan dan penelusuran kembali.  Pengumpulan dan kompilasi data yang baik harus mempunyai unsur – unsur berikut  :
-Nomor dokumen
Nomor dokumen merupakan kode yang mengidentifikasikan lembar kerja, dimana hal ini akan sangat dirasakan kebutuhannya untuk  data berskala besar.
-Lokasi Survey
Lokasi survey menunjukkan tempat survey dilakukan, dimana hal ini sebaiknya ditunjukan dengan peta atau sketsa lokasi, sehingga dengan mudah dapat dibaca orang yang memanfaatkan / mengolah data tersebut.
-Waktu survey
Waktu survey lalulintas harus dapat mencerminkan kapan survey tersebut dilakukan.  Untuk waktu yang berupa tahun, bulan, minggu, hari, dan jam, menit, serta jangka waktu pelaksanaan survey sangat diperlukan, mengingat karakteristik lalulintas yang sangat dinamis cepat berubah.
-Cuaca pada waktu survey
Karakteristik lalulintas sangat dipengaruhi oleh cuaca.  Cuaca yang dicatat pada saat melakukan survey lalulintas umumnya adalah cerah, mendung dan berawan.
-Pengamat
Informasi mengenai pelaksana survey, jabatan, dan tanggung jawab  sangat diperlukan bila terdapat inkonsistensi data yang diperoleh dan perlu dilakukan pengecekan.
-Metoda Survey
Alat yang digunakan untuk melakukan proses pengumpulan data lebih lanjut.
-Pengaturan lalulintas
Informasi tentang pengaturan lalulintas pada tempat dan keadaan tertentu sangat diperlukan misalnya larangan pada kendaraan  barang, sehingga pada data survey tidak akan ditemui data mengenai kendaraan dimaksud.
Lain – lain
Informasi lain yang diperlukan yang  mungkin akan mempengaruhi karakter lalulintas

Tugas 8

1 ANALISA PERENCANAAN LAMPU PENGATUR LALU LINTAS (TRAFFIC LIGHT ) PADA PERSIMPANGAN JALAN BETOAMBARI MURHUM BATARAGURU

 Negara Republik Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang dengan melakukan pembangunan disegala bidang, baik pembangunan dibidang fisik maupun pembangunan dibidang mental spiritual. Seiring dengan pembangunan yang semakin pesat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik menyebabkan laju pertumbuhan lalu lintas sebagai sarana trasportasi semakin meningkat pula. Laju lalu lintas yang semakin meningkat ini akan menyebabkan arus lalu lintas dijalan raya akan semakin padat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan lalu lintas terutama pada persimpangan-persimpangan jalan.. Tabel PENDAHULUAN Sebagimana diketahui bahwa Kota Bau- Bau sejak tahun 1997 menerapkan traffic light sebagai alat pengatur lalu lintas pada persimpangan jalan dalam kota. Namun hanya ada beberapa simpang yang menggunakan lampu lalu lintas dalam Kota Bau-Bau penentuan circle time tidak didasarkan pada kondisi aktusal lalu lintas yang terjadi pada persimpangan Jalan Betoambari Murhum Bataraguru dimana penentuan circle time diambil secara acak, oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja lampu lalu lintas tersebut, Persimpangan tersebut diatas merupakan salah satu persimpangan yang cukup ramai lalu lintasnya di Kota Bau-Bau Data-Data Geometrik jalan Betoambari, Murhum dan Bataraguru No. Kode Pendekat Utara Selatan Barat Timur Lebar Efektif Jalan Lebar Masuk Lebar Keluar Jumlah Lajur/Arah Tipe Lingkungan Jalan Sumber : Hasil pengamatan dilapangan Gambar Lokasi METODE PENELITIAN

2 Penelitian ini didukung oleh data-data yang diperoleh dengan menggunakan metode penulisan sebagai berikut : 1. Kajian pustaka yaitu dengan mengumpulkan teori-teori pendukung dengan membaca dan mempelajari buku-buku ilmiah. 2. Kajian Lapangan yaitu dengan mengumpulkan data-data penelitian/survey lapangan pada lokasi persimpangan yang ditinjau sebagai objek. Dengan mengacu pada metode pengaturan arus lalu lintas pada persimpangan jalan yang ditinjau, maka penulis mencoba menganalisa dengan batasan sebagai berikut Analisa Prilaku terhadap jenis kendaraan dan penggunaan pejalan kaki pada persimpangan Jalan Betoambari, Jalan Murhum, Jalan Bataraguru dengan menggunakan lampu pengatur lalu lintas (Traffic Light). Prosedur perhitungan untuk : a. Waktu Sinyal b. Kapasitas c. Tingkat Kinerja. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambar Arus Jenuh Gambar. model dasar untuk arus jenuh (Akceklik 1989) (MKJI = Manual Kapasitas Jalan Indonesia ;1997 : 2;12) Tabel Data Pembagian fase dan waktu siklus hasil perhitungan Lokasi : Jl. Betoambari-Murhum-Bataraguru Hari /Tanggal : Senin / 25/9/2005 FASE I FASE II Jl. BETOAMBARI Jl. BATARAGURU : 4 detik : 19 detik : 26 detik : 5 detik : 18 detik : 26 detik

3 FASE III Jl. MURHUM : 7 detik : 10 detik : 16 detik : 13 detik : 26 detik : 26 detik Tabel Data Pembagian fase dan waktu siklus hasil perhitungan Lokasi : Jl. Betoambari-Murhum-Bataraguru Hari /Tanggal : Senin / 25/9/2005 FASE I FASE II FASE III Jl. BETOAMBARI Jl. BATARAGURU Jl. MURHUM : 4 detik : 23 detik : 30 detik : 5 detik : 22 detik : 30 detik : 8 detik : 13 detik : 19 detik : 14 detik : 30 detik : 30 detik DIAGRAM FASE 1. saat survei = 75 detik / 4 fase FASE 1 FASE 2 FASE 3 FASE hasil perhitungan berdasarkan kondisi aktual lalu lintas saat survei = 30 detik / 4 fase FASE FASE 2 FASE 3 FASE untuk tahun rencana 2010 = 26 / 4 fase FASE 1 FASE 2 FASE 3 FASE = = =

4 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil analisa lapangan dan wawancara yang lakukan pada kantor DLLAJR Kota Bau-bau, maka dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa : Semua lampu lalu lintas (trafic light) yang ada di kota Bau-Bau penentuan waktu siklusnya (circle time) tidak berdasarkan pada kondisi existing lalu lintas yang ada. Sebagai salah satu contoh lampu pengatur lalu lintas pada persimpangan jalan Murhum Betoambari Bataraguru di mana pemabagian waktu hijau untuk masingmasing fase tidak proporsional sesuai dengan arus lalu lintas yang ada. dan tampilkan waktu hijau untuk masing-masing fase pada saat di lakukan survey adalah sebagai berikut : Untuk fase (1) = 17 detik hijau Untuk fase (2) = 17 detik hijau Untuk fase (3) = 17 detik hijau Dengan waktu hilang total = 19 detik, sehingga waktu siklus c = = 90 detik. Berdasarkan hasil perhitungan dan analisa yang di lakukan menunjukan bahwa waktu siklus (circle time) yang sesuai dengan kondisi aktual lalu lintas yang ada pada saat di lakukan survey adalah sebagai berikut : Untuk Fase (1) = 7 detik hijau Untuk Fase (2) = 5 detik hijau Untuk Fase (3) = 4 detik hijau Dengan waktu hilang total = 10 detik, sehingga waktu siklus c = = 26 detik. Jika tingkat pertumbuhan kendaraan rata-rata pertahun di prediksi sebesar 2 % waktu siklus yang sesuai untuk lima tahun yang akan datang yaitu tahun 2009 adalah 84 detik dengan waktu hijau masing-masing fase adalah sebagai berikut: Untuk Fase (1) = 8 detik hijau Untuk Fase (2) = 5 detik hijau Untuk Fase (3) = 4 detik hijau Dengan waktu hilang total = 13 detik, sehingga dengan waktu siklus c = = 30 detik. Saran-Saran 1. Memperbaiki geometrik persimpangan khususnya lengkung kaki simpangan agar kendaraan yang akan membelok ke kiri dapat memperoleh tempat tanpa di halangi oleh kendaraan yang akan berjalan lurus sehingga dapat meningkatkan tingkat pelayanaan simpang terhadap arus kendaraan. 2. Untuk lebih efektif nya waktu siklus pada persimpangan jalan Murhum Betoambari Bataraguru, maka kami sarankan agar waktu siklus sedang di gunakan di ganti dengan waktu silkus hasil perhitungan dan analisa yang di dasarkan pada kondisi aktual lalu lintas yang terjadi saat ini, dengan tetap menggunakan lampu lalu lintas fase tampilan waktu siklus dan waktu hijau sebagai berikut : Untuk Fase (1) = 22 detik hijau Untuk Fase (2) = 23 detik hijau Untuk Fase (3) = 10 detik hijau Dengan waktu hilang total = 13 detik, sehingga waktu siklus c = = 68 detik. 1. G.R. WELLS (1993), Rekayasa Lalu Lintas 2. Dierktorat Jendral Perhubungan (Jakarta 1993), Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Tertib. 3. Bina Marga (1983), Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan 4. OFYAR Z. TAMIN. (Edisi Kedua), Perencanaan dan Permodelan Trasportasi 5. MKJI ( Manual Kaasitas Jalan Indonesia 1997). DAFTAR PUSTAKA





Tugas 7

Persiapan Pelaksanaan Survei Lalu Lintas

Tujuan dari pelaksanaan survei lalu lintas itu sendiri antara lain untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi lalulintas dan perubahannya dari waktu ke waktu. Survei lalulintas dibagi lagi kedalam parameter yang spesifik tergantung dari kebutuhan,sehingga didapatkan data lalulintas yang detail. Macam – macam survei lalulintas antara lain :
1.      Survei volume lalulintas

2.      Survei kecepatan

3.      Survei jumlah kendaraan yang parkir

4.      Survei berat kendaraan

5.      Survei konsumsi dan emisi bahan bakar

Dalam hal ini akan dijelaskan persiapan dalam pelaksanaan survei volume lalulintas.

Sebelum melakukan survei terlebih dahulu dilakukan persiapan untuk mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya serta dapat mempermudah mendapatkan petunjuk tentang survei yang akan dilakukan.  Hal ini akan mempermudah pengisian formulir survei yang akan digunakan serta pembuatan jadwal survei.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan saat akan melakukan survei

1.      Menentukan metode pelaksaan survei termasuk kendala – kendala baik tenaga kerja,material serta peralatan yang digunakan

2.      Mendapatkan peta dan menentukan waktu serta durasi survei agar palaksanaan lebih efisien

3.      Mempertimbangkan penetapan waktu survei dengan kegiatan masyarakat dan lingkungan seperti libur sekolah,libur musiman,hari dalam Minggu,jam kerja dan lain-lain

4.      Menetapkan lokasi survei

5.      Mempertimbangkan faktor cuaca dimana cuaca merupakan factor yang mempengaruhi karakteristik lalulintas

6.      Mengetahuia informasi tentang pengaturan lalulintas pada tempat dan keadaan tertentu

7.      Ketersediaan dana dalam menunjang pelaksanaan survei

8.      Faktor tenaga surveior

Tugas 6

Transportasi merupakan salah satu aspek terpenting untuk menunjang kehidupan manusia, khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi pertumbuhan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan akan transportasi semakin meningkat. Volume lalu lintas akan menyebabakan akses jalan sulit untuk dilalui, berbagai aktivitas pengguna jalan tidak nyaman sehingga secara tidak langsung akan menimbulkan resiko permasalahan lalu lintas seperti kemacetan. Tujuan dalam penelitian ini adalah:
1) Mengetahui tingkat pelayanan lalu lintas di persimpangan,
2) Mengetahui cara mengatasi kemacetan di persimpangan pada saat jam sibuk.
Populasi dalam penelitian ini adalah persimpangan di Kota Semarang yang memiliki rambu lalu lintas. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sample yang ditentukan yakni persimpangan Kalibanteng dan persimpangan Pedurungan. Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah teknik analisis arus lalu lintas dan teknik analisis derajat kejenuhan. Hasil penelitian yaitu persimpangan Kalibanteng yang memiliki tingkat pelayanan yang cukup baik, dengan nilai Jalan Siliwangi 0,32, Jalan Abdul Rahman Saleh 0,56, Jalan Yos Sudarso 0,56, Jalan Pamularsih 0,42 dan Jalan Siliwangi 0,40. Persimpangan Pedurungan yang memiliki tingkat pelayanan yang cukup baik dengan nilai Jalan Brigjen Sudiarto 0,33, Jalan Soekarno-Hata 0,42 dan Jalan Brigjen Sudiarto 0,34. 2) kemacetan yang terjadi di persimpangan Kalibanteng disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda tiap ruas jalannya diantaranya pengemudi yang ngetem, pelanggaran rambu dilarang berhenti, lamanya waktu merah untuk setiap lampu lalu lintas. Persimpangan Pedurungan memiliki masalah kemacetan diantaranya volume kendaraan yang sangat padat saat jam sibuk, kurangnya lahan parkir dan para pengemudi angkutan umum yang menaik turunkan penumpang dibahu jalan. Simpulan dalam penelitian ini yaitu
1) tingkat pelayanan pada persimpangan Kalibateng dengan ruas jalan siliwangi memiliki tingkat pelayanan A, ruas jalan Abdul Rahman Saleh C, ruas jalan Yos Sudarso C, ruas jalan pamularsih B dan ruas jalan Siliwangi B. Persimpangan Pedurungan dengan ruas jalan Brigjen Sudiarto memiliki tingkat pelayanan A, ruas jalan Soekarno-Hatta memiliki tingkat pelayanan B dan ruas jalan Brigjen Sudiarto memiliki tingkat pelayanan B.
2) pengaturan nyala lampu lalu lintas di persimpangan. Saran dalam penelitian ini adalah: 1) penegakan rambu lalu lintas,
2)penyedian lahan parkir dan pengaturan nyala lampu merah.

Tugas 5

KECEPATAN DALAM ILMU TRANSPORTASI

Kecepatan adalah besaran vektor yang menunjukkan seberapa cepat benda berpindah. Besar dari vektor ini disebut dengan kelajuan dan dinyatakan dalam satuan meter per sekon (m/s atau ms-1). (http://id.wikipedia.org/wiki/Kecepatan). Penjelasan tersebut merupakan dasar penjelasan dari kecepatan berdasarkan ilmu fisika yang biasa kita pelajari pada saat di SMP dan SMA.
Sedangkan dalam ilmu transportasi darat kecepatan dapat diartikan secara kompleks dan tidak bisa berdiri sendiri karena saling berkaitan antara variabel satu dan yang lainnya. Sebagai contoh kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi berarti volume lalu lintas di jalan tersebut sepi sehingga kendaraan dapat melaju dengan kencang namun dalan ilmu transportasi volume ramai atau sepi perlu di buktikan dengan angka (dibahas nanti aja ya.. kembali ke Kecepatan).

Kecepatan merupakakn salah satu dari tiga komponen utama dari arus lalu lintas yang meliputi Kepadatan dan Volume. kecepatan merupakan indikator kinerja lalu lintas, selain indikator kecepatan ada indikator hambatan. Kecepatan dan hambatan perlu dianalisis untuk mengetahui kenerja dan permasalahan lalu lintas. Kecepatan merupakan parameter yang penting khusus dalam redisign jalan dan sebagai informasi mengenai kondisi perjalanan, tingkat pelayanan dan kualitas arus lalu lintas. dan jangan lupa bahwa kecepatan adalah salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan kecepatan kendaraan:

– Sikap Masyarakat

-Kecelakaan

-Lingkungan

-Jenis dan Kondisi Jalan

-Tata Guna Lahan

-Kondisi Cuaca

Pengaturan kecepatan ada dalam regulasi berupa peraturan perundang-undangan. selain peraturan perundang-undangan dapat diatur dengna pengaturan berupa fisik atau bangunan seperti rambu-rambu lalu lintas.
Rumus dasar untuk mencari nilai kecepatan adalah sebagai berikut:

V=s/t

keterangan:

V=Kecepatan (m/detik , km/jam)

s=Jarak (m , Km)

t=Waktu (detik , Jam)

Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa kecepatan adalah perubahan jarak dibagi dengan waktu tempuh.

Menurut Km 14 tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan:

KECEPATAN ADALAH KEMAMPUAN UNTUK MENEMPUH JARAK TERTENTU DALAM SATUAN WAKTU, DINYATAKAN DALAM KILOMETER/JAM

Kecepatan dapat diukur sebagai :

-Kecepatan Titik (Spot Speed) : Kecepatan kendaraan sesaat pada waktu kendaraan tersebut melintasi suatu titik tetap tertentu di jalan.

-Kecepatan Perjalanan (Journey Speed) : Kecepatan rata-rata kendaraan efektif antara dua titik tertentu di suatu perjalanan, yang dapat ditentukan dari jarak perjalanan dibagi dengan total waktu perjalanan

-Kecepatan Gerak (Running Speed/Operating Speed) : Kecepatan rata-rata kendaraan untuk melintasi suatu jarak tertentu (waktu hambatan tidak dihitung).

Dapat disimulasikan pada gambar dibawah ini:
KECEPATAN RENCANA (DESIGN SPEED)

Kecepatan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan jalan yang ditentukan secara langsung berdasarkan klasifikasi/tipe jalan dan standar desain geometrik.

KECEPATAN ARUS BEBAS

Kecepatan kendaraan pada saat tidak terhalang sama sekali oleh kendaraan lain.

Begitu pembahasan mengenai kecepatan dalam ilmu transportasi. namun masih banyak lagi yang perlu dibahas karena dalam ilmu transportasi tidak hanya kecepatan yang berperan dalan lalu lintas kendaraan, ada beberapa indikator lainnya. dilain kesempatan saya akan mencoba membahas bagaimana cara mendapatkan data kecepatan di jalan dengan survey-survey lalu lintas.




Tugas 3

Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Terbaru

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur k- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:ecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:

- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.


Tugas 4

Karakteristik Arus Lalu-lintas (Traffic Flow Characteristic)

A.    Karakteristik Utama Lalu-lintas
Terdapat 3 (tiga) karakteristik utama dari lalu-lintas, yaitu: arus, kecepatan dan konsentrasi (Daniel L dan Mathew J.H, 1975).

Arus Lalu-lintas atau Volume Lalu-lintas (Q)  adalah jumlah kendaraan berdasarkan satuan waktu yang dirumuskan dengan:
q = N/T ……………………………………………………………….(1)
dimana:                                                                         N= jumlah kendaraan yang melintasi titik tertentu,
T = satuan waktu tertentu.
Umumnya dalam praktek teknik lalu-lintas, perhitungan arus atau volume lalu-lintas dilakukan dalam interval waktu 1 jam atau 15 menit.
Untuk lebih memahami tentang arus lalu-lintas, perlu juga dipahami tentang apa yang disebut sebagai “headway”.
“Headway” adalah ukuran interval waktu kedatangan antara kendaraan (diukur pada titik bagian depan kendaraan, misal: bumper) yang melintasi titik tertentu, yang dirumuskan dengan:
 q = 1/ h  …………………………………………………………(2)
dimana: q = arus/volume lalu-lintas,
h = mean headway.
Kecepatan rata-rata adalah ukuran yang penting dari kinerja lalu-lintas, yang dinyatakan dalam kilometer/jam atau mil/jam. Terdapat dua jenis kecepatan rata-rata, yakni: kecepatan sesaat rata-rata (spot speed) atau time mean speed, dan kecepatan rata-rata ruang (space mean speed) atau travel time.

Kecepatan sesaat rata-rata (spot speed) yaitu nilai rata-rata dari serangkaian kecepatan sesaat dari individu kendaraan yang melintasi titik tertentu pada suatu ruas jalan, yang dirumuskan dengan:
ut = 1/N Σ u(1-n) ……………………………………………..(3)
dimana:                                                                          ut Kecepatan sesaat rata-rata (spot speed)
N = Jumlah kendaraan
u(1-n) = Kecepatan individu kendaraan.
Kecepatan sesaat digunakan untuk mengevaluasi kinerja sistem pengoperasian dari perangkat pengaturan lalu-lintas  dan teknik lalu-lintas, seperti: penentuan peraturan lalu-lintas dan peralatan kontrolnya, studi pada lokasi rawan kecelakaan, dan untuk menentukan elemen-elemen desain geometrik jalan raya.
Kecepatan rata-rata ruang (space mean speed) yaitu kecepatan rata-rata waktu tempuh kendaraan, yang dirumuskan dengan:

us = D / t …………………………………………………….. (4)
dimana:                                                                         us Kecepatan rata-rata ruang (space mean speed)
D = Jarak
 t =  waktu tempuh rata-rata

Kecepatan rata-rata ruang digunakan untuk mengevaluasi kinerja tingkat efektivitas dari suatu sistem lalu-lintas, yang terkait dengan tundaan, antara lain meliputi: penilaian efisiensi rute dalam lalu-lintas, identifikasi lokasi kemacetan dalam sistem jalan utama, pendefinisian kemacetan menurut lokasi, evaluasi efektivitas perbaikan (sebelum dan sesudah), perhitungan biaya pengguna jalan, perhitungan tingkat pelayan dan kapasitas untuk arus lalu-lintas menerus, untuk pengembangan model dalam perencanaan transportasi (trip distribution dan trip assignment).
Konsentrasi adalah jumlah kendaraan per satuan jarak, dan diestimasikan menggunakan persamaan:
k = q / us ………………………………………………………….(5)
dimana:                                                                           k = Konsentrasi lalu-lintas
q = Arus/Volume lalu-lintas
us = kecepatan rata-rata ruang (time mean speed)

B. Model Arus Lalu-lintas (Traffic Stream Models)

Hubungan antara variabel arus/volume lalu-lintas, kecepatan dan konsentrasi lalu-lintas disebut sebagai model arus lalu-lintas (traffic stream models). Terdapat beberapa model hubungan antara kecepatan dan konsentrasi sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini (Daniel L dan Mathew J.H, 1975).

Model Linier Kecepatan-Konsentrasi “Greenshields”, merupakan model yang sederhana dan dirumuskan dengan:
u = ut (1 – k / kj) ……………………………………………….. (6)
dimana:                                                                          ut =   kecepatan arus bebas (free flow speed) atau kecepatan pada saat volume lalu-lintas sangat rendah.
kj =     konsentrasi pada saat lalu-lintas macet.

Model Logaritmik Kecepatan-Konsentrasi, merupakan model yang dikembangkan oleh Greenberg, dan dirumuskan dengan:
u = um ln (kj / k) ……………………………………………….. (7)
dimana:                                                                       um  adalah kecepatan pada arus/ volume lalu-lintas maksimum (konstan).
Model Kecepatan-Konsentrasi “Generalized Single Regime”, terdiri dari beberapa model, meliputi: Model “Pipes-Munjal”, Model “Drew”, Model “Car-Following”, Model Kurva “Bell-Shaped”.
Model Kecepatan-Konsentrasi “Multiregime”,  terdiri dari beberapa model, meliputi: Model “Edie’s”, Model “Under Wood Two-Regime”, Model “Dick’s”, Model “Fitting Multiregime” (gambar 1).

Studi tentang kapasitas jalan umumnya mengacu pada dua pendekatan utama, yaitu berdasarkan model hubungan kecepatan-arus lalu-lintas (speed-flow relationship) pada saat konsentrasi lalu-lintas rendah, dan “headway” pada saat konsentrasi lalu-lintas tinggi. Lighthill dan Whitham (1964) mengusulkan penggunaan kurva arus lalu-lintas-konsentrasi untuk menggabungkan dua pendekatan tersebut. Beberapa fitur penting dari model ini adalah sebagai berikut:
a. Pada saat konsentrasi adalah nol, maka kemungkinan tidak ada arus lalu-lintas.
b. Pada saat konsentrasi tinggi, pengamat mungkin juga tidak dapat mencatat arus lalu-lintas karena arus lalu-lintas berhenti.
c. Dengan demikian, kurva model ini akan berada diantara dua titik nol dari fungsi arus lalu-lintas.

Lighthill dan Whitham (1964) juga membahas tentang fenomena gelombang kejut (shockwaves)  terkait dengan model arus lalu-lintas-konsentrasi. Terdapat beberapa model hubungan antara arus lalu-lintas dan konsentrasi (Daniel L dan Mathew J.H, 1975).
Model Parabolik Arus Lalu-lintas – Konsentrasi, merupakan model yang dirumuskan oleh Greenshields, sebagai berikut:
q = k u = k ut (1-k / kj) = u .k – ut k2/ kj ………………………….. (8)
Untuk kondisi arus lalu-lintas maksimum digunakan turunan (diferensial) dari persamaan, dengan penetapan dq/dk = 0, dan pendefinisian qm (arus lalu-lintas maksimum) = ut kj / 4 = um kj / 2 ; km (konsentrasi maksimum) = kj / 2 dan um (kecepatan maksimum) = ut / 2.
Model Logaritmik Arus Lalu-lintas – Konsentrasi, merupakan model yang dirumuskan oleh Greenberg (gambar 2), sebagai berikut:
q = k u = k um ln (kj / k) …………………………………………………. (9)
Untuk kondisi arus lalu-lintas maksimum digunakan turunan (diferensial) dari persamaan diatas, dengan km = kj / е ; um = um ; qm = um kj / e.
Model Arus Lalu-lintas-Konsentrasi lainnya, meliputi: model arus lalu-lintas-konsentrasi “Discontinous”, yang merupakan model yang dikembangkan oleh Edie’s, dan model Arus Lalu-lintas-Konsentrasi Khusus (gambar 3).
Model arus lalu-lintas konsentrasi umumnya juga digunakan dalam mengkaji arus lalu-lintas pada segmen ruas jalan yang menyempit (bottle-neck), dan untuk pengendalian lalu-lintas pada jalan bebas hambatan. Berdasarkan model-model kecepatan-konsentrasi (speed-concentration models) dapat dikembangkan model hubungan antara kecepatan dan arus lalu-lintas (speed-flow models). Model ini memperlihatkan, pada saat konsentrasi nol, kecepatan adalah maksimum (free flow speed), dan terdapat dua titik arus dimana lalu-lintas sama dengan nol, yakni saat konsentrasi sama dengan nol dan saat konsentrasi maksimum. Adapun diagram hubungan antara kecepatan dan arus lalu-lintas ada yang berbentuk linier dan ada yang berbentuk kurva (lihat gambar 4).

Highway Capacity Manual (1985) menggunakan kurva kecepatan-arus lalu-lintas (speed-flow curves) dan konsentrasi untuk menetapkan tingkat pelayanan (level of sevices) lalu-lintas.


C.    Model Arus Lalu-lintas “Hidrodinamik dan Kinematik”

Persamaan kontinuitas dikembangkan untuk menjelaskan adanya kemungkinan perbedaan perhitungan jumlah kendaraan antara 2 (dua) titik pengamatan yang berdekatan pada suatu ruas jalan, dimana diantara 2 (dua) titik pengamatan tersebut tidak ada kemungkinan pertambahan jumlah kendaraan. Persamaan kontinuitas dirumuskan dengan:
∂q/∂x + ∂k/∂t = 0 ……………………………………………………….. (10)
dimana:     ∂q, ∂k = perbedaan hasil pengukuran q (arus) dan k konsentrasi) antara titik pengamatan 1 dan 2.
∂x, ∂t   =   jarak dan waktu tempuh antara titik pengamatan 1 dan 2.
Perilaku lalu-lintas pada suatu ruas jalan yang menyempit (bottleneck) menyerupai gelombang kejut (shock wave) dalam aliran air (fluida). Keberadaan dan perilaku gelombang kejut didemonstrasikan oleh Lighthill dan Witham (1964), tetapi penggunaan analisis gelombang lalu-lintas tidak terbatas pada gelombang kejut (shock wave). Lighthill dan Witham (1964) juga mendemonstrasikan beberapa masalah lalu-lintas yang dapat dianalisa menggunakan asumsi sistem gelombang lalu-lintas. Terdapat beberapa teknik analisis terkait dengan analisa gelombang lalu-lintas, sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini.

1.  Fundamental dari Gerakan Gelombang Lalu-lintas
Gelombang kejut (shock wave) didefinisikan sebagai gerakan dari perubahan konsentrasi dan arus lalu-lintas, dimana dalam model ini kecepatan pada garis batas terjadinya perubahan arus lalu-lintas dan konsentrasi dirumuskan dengan:
uw = (u2 k2 – u1 k1) / (k2 – k1) ………………………………………….. (11)
dimana:  uw = kecepatan pada garis batas terjadinya perubahan arus lalu-lintas dan konsentrasi
u1,2 =    kecepatan pada area 1 dan 2
k1,2 =    konsentrasi pada area 1 dan 2.
Persamaan (2.11) di atas menunjukan bahwa uw adalah “slope” pada garis penghubung antara titik 1 dan 2 pada diagram arus lalu-lintas-konsentrasi.
2.   Akselerasi Dalam Pengamatan Aliran Lalu-lintas
Dengan mengacu pada rumus fundamental gerakan gelombang lalu-lintas dapat dikaji berbagai variasi akselerasi pada aliran lalu-lintas. Akselerasi lalu-lintas yang dilihat oleh pengamat yang tidak bergerak dirumuskan dengan:
∂u/∂t = du/dk . ∂k/∂t = [ – dw. du/dk ] .  ∂k/∂x ………………….. (12)
dimana:    du/dt = akselerasi aliran lalu-lintas yang dilihat oleh pengamat yang bergerak dalam aliran lalu-lintas. Akselerasi positif apabila pengamat bergerak menuju area dengan konsentrasi lebih rendah, dan negatif apabila pengamat bergerak menuju area dengan konsentrasi lebih tinggi
∂u/∂t =  akselerasi aliran lalu-lintas yang dilihat oleh pengamat dari suatu titik pengamatan tetap.
Kuantitas angka yang ada di dalam kurung dapat diambil postif, negatif, atau nol.

3.   Perilaku Gelombang Kejut Untuk Model Kecepatan-Konsentrasi Spesifik.
Dengan mengacu pada model kecepatan-konsentrasi “Green Shield” dapat dirumuskan:
uw = ut .[ 1 – ( ŋ1 + ŋ2) ] ………………………………………………….. (13)
dimana: uw = Kecepatan pada garis batas terjadinya perubahan arus lalu-lintas dan konsentrasi dari suatu pergerakan yang tidak kontinyu.
ut     =        kecepatan arus bebas (free flow speed)
ŋ1, ŋ2 = Normalisasi konsentrasi pada dua area dengan konsentrasi yang berbeda. Normalisasi konsentrasi pada area 1 (ŋ1) = konsentrasi pada arus bebas dibagi konsentrasi di area 1.
Dalam Kasus Konsentrasi yang hampir Sama
Persamaan menjadi: uw = ut (1 –  2ŋ)  ……………………………………………….. (14)
Gelombang Akibat Terjadiya Aliran Lalu-lintas Terhenti
Persamaan menjadi: uw = ut [1 –  (ŋ1 + 1)] = – ut ŋ1 …………………………….. (15)
Gelombang Pada Saat Aliran Lalu-lintas Mulai Bergerak
Persamaan menjadi: ∂k/∂t + uw ∂k/∂x = 0 …………………………………………. (16)




Senin, 01 April 2019

Tugas 2

   Latar Belakang

Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap hari semakin menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan dengan makin bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah kendaraan yang ada semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perubahan lingkungan strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan saat ini, termasuk akibat diberlakukannya otonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah dan pusat.
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai dinas daerah, dinas perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam bidang perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu :
a.         Penetapan Lokasi terminal, kecuali lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kotapropinsi, pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b.             Penetapan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c.              Penetapan lokasi tempat – tempat penyeberangan orang.
d.             Pengaturan tentang pembatasan menyangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e.           Menunjukkan lokasi, pengelolaan dan ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran umum di wilayah Kota.
f.              Pemberian izin kendaraan bermotor.
g.             Pemberian izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h.        Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya berada dalam daerah Kota.
i.          Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang / barang secara tertib dan teratur.
j.             Penetapan larangan penggunaan jalan – jalan tertentu di wilayah Daerah Kota.
k.            Pengaturan sirkulasi lalu lintas wilayah Daerah Kota.
l.          Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam ibukota.
m.        Pengadaan, penetapan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu –rambu serta tanda jalan di Kota.
n.         Penetapan pelabuhan kegiatan – kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas sertamanajemen lalu lintas pada jalan Kota dan manajemen angkutan pada Kota.
o.         Penetapan larangan penggunaan jalan Kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang  muatan sumbunya melebihi batas maksimal.
p.             Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan wilayah Kota.
q.             Penetapan dan pemberian izin sekolah mengemudi.
r.               Penetapan larangan menggunakan jalan sungai atau danau di wilayah Kota.
s.              Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat.

Dalam melaksanakan berbagai urusan lalu lintas tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya melaksanakan tugas tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi yang menangani penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup penting terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1) dan (2):
1.             Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di rakit di dalam negri yang akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2.             Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga kondisi teknisnya memenuhi kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran bermotor yang disebut pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ± 532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan bermotor dengan luas jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan lalu lintas yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan untuk mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat pengujian kendaraan bermotor. ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1.    2. Permasalahan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini
adalah :
a. Bagaimanakah Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada
Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung ?
b. Apakah Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian
berkala kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian berkala kendaraan
bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.

1. 3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. 3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan daripada pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar kendaraan bermotor terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari kendaraan tersebut. Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini bertujuan :
a.    Untuk mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung
b.    Untuk Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

1. 3. 2. Kegunaan Penelitian
a.     Secara Teoritis, yaitu :
1    Diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2   Untuk dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b. Secara Praktis, yaitu :
1  Diharapkan bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
     Bagi Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung.

Tugas 1

                                      BAB 1
                             PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Jalan raya merupakan sarana atau tempat untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat penting yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Seringkalinya kita melihat permasalahan lalulintas yang ada disekitar kita mungkin jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga terjadi macet atau tidak adanya alat lalulintas yang memadai. Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita mungkin salah satunya ada yang tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman memakai atau melalui jalan tersebut.
Untuk mengatasi kemacetan dan kesembrautan lalu-lintas tersebut diperlukan suatu sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas yang baik dan sangat berpengaruh pada kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan bagi kendaraan yang melewati jalan tersebut. Sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas biasanya lebih ditekankan pada lokasi-lokasi dimana terjadi pertemuan-pertemuan jalan atau persimpangan jalan. Karena pada pertemuan dua jalan atau lebih ini mengakibatkan adanya titik konflik yang akhirnya terjadi kemacetan lalu-lintas.


                                     BAB II
                                       ISI


2.1.      Parameter Arus Lalu Lintas
Parameter lalu lintas adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menjadi tolak ukur dari kegiatan lalu lintas dalam sistem transportasi.

Parameter arus lalu lintas dapat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu:
1.      Parameter makroskopis, yang mencirikan arus lalu lintas sebagai suatu kesatuan ( system ), sehingga diperoleh gambaran operasional system secara keseluruhan.
Contoh : tingkat arus ( flow rates ), kecepatan rata-rata ( averange speeds ), tingkat kepadatan ( desity rates ).
2.      Parameter mikroskopis, yang mencirikan perilaku setiap  kendaraan dalam arus lalu lintas yang saling mempengaruhi.
Contoh : waktu antara ( team headway ), kecepatan masing-masing ( individual speed ), jarak antara ( space headway ).
Secara makroskopis, arus lalu lintas dibagi menjadi empat macam :
1.      Arus
2.      Volume
3.      Kecepatan
4.      Kerapatan

2.1.1.      Arus
Arus adalah jumlah kendaraan yang melintas suatu titik pada suatu ruas jalan dalam waktu tertentu dengan membedakan arah dan lajur. Satuan arus adalah kendaraan/waktu atau smp/waktu
Arus lalu lintas terbentuk dari pergerakan individu pengendara dan kenderaan yang melakukan interaksi antara yang satu dengan yang lainnya pada suatu ruas jalan dan lingkungannya. Karena kemampuan idividu pengemudi mempunyai sifat yang berbeda maka perilaku kenderaan arus lalu lintas tidak dapat diseragamkan lebih lanjut, arus lalu lintas akan mengalami perbedaan karakteristik akibat dari perilaku pengemudi atau kebiasaan pengemudi. Arus lalu lintas pada suatu ruas jalan karakteristiknya akan bervariasi baik berdasar lokasi maupun waktunya, oleh karena itu perilaku pengemudi akan berpengaruh terhadap perilaku arus lalu lintas. dalam menggambarkan arus lalu lintas secara kuantitatif dalam rangka untuk mengerti tentang keragaman karakteristiknya dan rentang kondisi perilakunya, maka perlu suatu parameter. Parameter tersebut harus dapat didefenisikan dan diukur oleh insinyur lalu lintas dalam menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan fasilitas lalu lintas berdasarkan parameter dan pengetahuan pelakunya.
Arus menpunyai satuan kendaran dibagi waktu atau smp dibagi oleh waktu. Terkadang kita sulit membedakan antara arus dan volume, berikut adalah perbedaannya:
Arus (flow) :
·                Membedakan lajur
·                Diukur pada waktu yang pendek
·                Membedakan arah
Volume :
·                Tidak membedakan lajur
·                Diukur pada waktu yang panjang (lama)
·                Tidak membedakan arah

2.1.1.1.Elemen Arus Lalu Lintas
ü  Karatkeristik pemakai jalan
o   Penglihatan
o   Waktu persepsi dan reaksi
o   Karakteristik lainnya
ü  Kendaraan
o   Kendaraan rencana
o   Kinerja percepatan kendaraan
o   Kemampuan mengerem kendaraan
o   Persamaan jarak mengerem dan reaksi
ü  Jalan
o   Klasifikasi jalan menurut fungsi
o   Ciri geometrik jalan


2.1.1.2.Karakteristik Arus Lalu Lintas
ü  Variasi arus dalam waktu
o   Variasi arus lalu lintas bulanan
o   Variasi arus lalu lintas harian
o   Variasi arus lalu lintas jam-jaman
o   Variasi arus lalu lintas kurang dari satu jam
o   Volume jam perancangan
o   Volume perancangan menurut arah
ü  Variasi arus dalam ruang
ü  Variasi arus terhadap jenis kendaraan

2.1.1.3.Arus Berdasarkan Jenis Fasilitas Jalan
Arus berdasarkan jenis fasilitas jalan dibedakan menjadi 2, yaitu:
ü  Arus tak terganggu ( Uninterupted Flow )
Arus lalu lintas dihasilkan oleh interaksi antar kendaraan dengan karakteristik system geometric jalan raya, pola arus lalu lintas hanya dikontrol oleh karakteristik tata guna lahan yang membangkitkan perjalanan. Tidak ada factor eksternal yang secara periodic menghentikan sementara arus lalau lintas tersebut.

v Jalan bebas hambatan (jalan tol)
v LRT di link
ü  Arus terganggu ( Interupted Flow )
Arus lalu lintas tidak hanya dihasilkan oleh interaksi antar kendaraan tetapi juga factor eksternal yang secara periodic menghentikan sementara arus lalau lintas. Contohnya kendaraan diberhentikan secara periodic disimpang yang diatur oleh lampu lalulitas.
v  Persimpangan bersinyal
v  Persimpangan tak bersinyal
v  Bundaran
v  LRT di stasiun

2.1.2.       Volume
Volume adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau pada suatu ruas jalan dalam  waktu  yang lama (minimal 24 jam) tanpa membedakan arah dan lajur.segmen jalan selama selang waktu tertentu yang dapat diekspresikan dalam tahunan, harian (LHR), jam-an atau sub jam. Volume lalu-lintas yang diekspresikan dibawah satu jam (sub jam) seperti, 15 menitan dikenal dengan istilah rate of flow atau nilai arus. Untuk mendapatkan nilai arus suatu segmen jalan yang terdiri dari banyak tipe kendaraan maka semua tipe-tipe kendaraan tersebut harus dikonversi ke dalam satuan mobil penumpang (smp). Konversi kendaraan ke dalam satuan smp diperlukan angka faktor ekivalen untuk berbagai jenis kendaraan. Faktor ekivalen mobil penumpang.
Macam-macam Volume Lalu Lintas
·         .Volume harian (Daily volumes)
·         Volume perjam (DDHV)
·         . Volume per sub jam

1.      Volume harian
Di dalam pengukuran volume harian dibedakan menjadi:
Ø  Average Annual Daily Traffic (AADT)
Ø  Average Annual Weekday Traffic (AAWT)
Ø  Average Daily Traffic (ADT)
Ø  Average Weekday Traffic (AWT)

2.      Volume perjam
Dapat dirumuskan sebagai berikut :
DDHV = AADT x K x D
Dimana:
AADT             : Average Annual Daily Traffic
K                     : proporsi dari lalu lintas harian yang terjadi selama jam        puncak
D                     : proporsi dari lalu lintas tiap jurusan pada jam puncak.
3.      Volume per sub jam

2.1.3.       Kecepatan
Kecepatan  laju dari suatu pergerakan kendaraan dihitung dalam jarak persatuan waktu.
dirumuskan, V =


dimana,
V         : kecepatan (km/jam)
d          : jarak (km)
t           : waktu (jam)
Dalam suatu aliran lalu lintas yang bergerak setiap kendaraan mempunyai kecepatan yang berbeda sehingga aliran lalu lintas tidak mempunyai sifat kecepatan yag tunggal akan tetapi dalam bentuk distribusi kecepatan kendaraan individual. Dari distribusi kecepatan kendaraan secara diskrit, suatu nilai rata – rata atau tipikal digunakan untuk mengidentifikasikan aliran lalu lintas secara menyeluruh.

2.1.4.       Kerapatan
Kerapatan adalah jumlah kendaraan yang menempati suatu panjang jalan atau lajur dalam kendaraan per km atau kendaraan per km per lajur. Nilai kerapatan dihitung berdasarkan nilai kecepatan dan arus, karena sulit diukur dilapangan.
dirumuskan,                                  D = 
dimana,
q                      : arus (smp/jam)
Vsms   : space mean speed (km/jam)
Ketiga unsur karakteristik dasar lalu lintas merupakan unsur pembentuk aliran lalu lintas yang akan mendapatkan pola hubungan :
1.      Kecepatan dengan Kerapatan
2.      Arus dengan Kecepatan
3.      Arus dengan Kerapatan
Kepadatan lalu lintas adalah mungkin yang terpenting diantara ketiga parameter aliran lalu lintas tersebut, karena terkait dengan permintaan lalu lintas yang dibangkitkan dari berbagai tata guna lahan, bangkitan sejumlah kendaraan yang terdapat pada suatu segmen tertentu dari jalan raya. Kepadatan juga merupakan ukuran yang penting untuk mengetahui kualitas arus lalu lintas, dimana hal tersebut mengukurprkiraan kendaraan, factor – factor yang mempengaruhi kebebasan maneuver dan kenyamanan psikologis dari pengendara.
Adapun hubungan antara tiga variable yang sudah dibahas seperti pada gambar dibawah ini.

3.1.      Kesimpulan
            Dalam upaya mengatasi masalah lalu lintas dengan melakukan tindakan dalam usaha untuk menambah kapasitas ruang jalan ataupun memaksimalkan lebar efektif yang sesuai dengan kapasitas arus lalu lintas dengan melakukan pelebaran jalan serta pengaturan simpang agar tingkat kecelakaan dan tundaan bias di minimumkan secara maksimal dan efektif. Terkadang hal itu tidak bisa dilakukan melihat keadaan lingkungan yang tidak memungkinkan ataupun bila dipaksakan akan sangat mahal biaya dan tingginya dampak social yang akan timbul.