Senin, 01 April 2019

Tugas 2

   Latar Belakang

Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap hari semakin menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan dengan makin bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah kendaraan yang ada semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perubahan lingkungan strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan saat ini, termasuk akibat diberlakukannya otonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah dan pusat.
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai dinas daerah, dinas perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam bidang perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu :
a.         Penetapan Lokasi terminal, kecuali lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kotapropinsi, pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b.             Penetapan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c.              Penetapan lokasi tempat – tempat penyeberangan orang.
d.             Pengaturan tentang pembatasan menyangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e.           Menunjukkan lokasi, pengelolaan dan ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran umum di wilayah Kota.
f.              Pemberian izin kendaraan bermotor.
g.             Pemberian izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h.        Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya berada dalam daerah Kota.
i.          Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan orang / barang secara tertib dan teratur.
j.             Penetapan larangan penggunaan jalan – jalan tertentu di wilayah Daerah Kota.
k.            Pengaturan sirkulasi lalu lintas wilayah Daerah Kota.
l.          Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam ibukota.
m.        Pengadaan, penetapan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu –rambu serta tanda jalan di Kota.
n.         Penetapan pelabuhan kegiatan – kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas sertamanajemen lalu lintas pada jalan Kota dan manajemen angkutan pada Kota.
o.         Penetapan larangan penggunaan jalan Kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang  muatan sumbunya melebihi batas maksimal.
p.             Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan wilayah Kota.
q.             Penetapan dan pemberian izin sekolah mengemudi.
r.               Penetapan larangan menggunakan jalan sungai atau danau di wilayah Kota.
s.              Perencanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat.

Dalam melaksanakan berbagai urusan lalu lintas tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya melaksanakan tugas tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi yang menangani penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup penting terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1) dan (2):
1.             Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di rakit di dalam negri yang akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2.             Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga kondisi teknisnya memenuhi kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran bermotor yang disebut pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ± 532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan bermotor dengan luas jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan lalu lintas yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan untuk mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat pengujian kendaraan bermotor. ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1.    2. Permasalahan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini
adalah :
a. Bagaimanakah Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada
Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung ?
b. Apakah Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian
berkala kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian berkala kendaraan
bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.

1. 3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. 3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan daripada pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar kendaraan bermotor terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari kendaraan tersebut. Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini bertujuan :
a.    Untuk mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung
b.    Untuk Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

1. 3. 2. Kegunaan Penelitian
a.     Secara Teoritis, yaitu :
1    Diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2   Untuk dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b. Secara Praktis, yaitu :
1  Diharapkan bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
     Bagi Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung.

Tugas 1

                                      BAB 1
                             PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Jalan raya merupakan sarana atau tempat untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat penting yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Seringkalinya kita melihat permasalahan lalulintas yang ada disekitar kita mungkin jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga terjadi macet atau tidak adanya alat lalulintas yang memadai. Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita mungkin salah satunya ada yang tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman memakai atau melalui jalan tersebut.
Untuk mengatasi kemacetan dan kesembrautan lalu-lintas tersebut diperlukan suatu sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas yang baik dan sangat berpengaruh pada kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan bagi kendaraan yang melewati jalan tersebut. Sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas biasanya lebih ditekankan pada lokasi-lokasi dimana terjadi pertemuan-pertemuan jalan atau persimpangan jalan. Karena pada pertemuan dua jalan atau lebih ini mengakibatkan adanya titik konflik yang akhirnya terjadi kemacetan lalu-lintas.


                                     BAB II
                                       ISI


2.1.      Parameter Arus Lalu Lintas
Parameter lalu lintas adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menjadi tolak ukur dari kegiatan lalu lintas dalam sistem transportasi.

Parameter arus lalu lintas dapat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu:
1.      Parameter makroskopis, yang mencirikan arus lalu lintas sebagai suatu kesatuan ( system ), sehingga diperoleh gambaran operasional system secara keseluruhan.
Contoh : tingkat arus ( flow rates ), kecepatan rata-rata ( averange speeds ), tingkat kepadatan ( desity rates ).
2.      Parameter mikroskopis, yang mencirikan perilaku setiap  kendaraan dalam arus lalu lintas yang saling mempengaruhi.
Contoh : waktu antara ( team headway ), kecepatan masing-masing ( individual speed ), jarak antara ( space headway ).
Secara makroskopis, arus lalu lintas dibagi menjadi empat macam :
1.      Arus
2.      Volume
3.      Kecepatan
4.      Kerapatan

2.1.1.      Arus
Arus adalah jumlah kendaraan yang melintas suatu titik pada suatu ruas jalan dalam waktu tertentu dengan membedakan arah dan lajur. Satuan arus adalah kendaraan/waktu atau smp/waktu
Arus lalu lintas terbentuk dari pergerakan individu pengendara dan kenderaan yang melakukan interaksi antara yang satu dengan yang lainnya pada suatu ruas jalan dan lingkungannya. Karena kemampuan idividu pengemudi mempunyai sifat yang berbeda maka perilaku kenderaan arus lalu lintas tidak dapat diseragamkan lebih lanjut, arus lalu lintas akan mengalami perbedaan karakteristik akibat dari perilaku pengemudi atau kebiasaan pengemudi. Arus lalu lintas pada suatu ruas jalan karakteristiknya akan bervariasi baik berdasar lokasi maupun waktunya, oleh karena itu perilaku pengemudi akan berpengaruh terhadap perilaku arus lalu lintas. dalam menggambarkan arus lalu lintas secara kuantitatif dalam rangka untuk mengerti tentang keragaman karakteristiknya dan rentang kondisi perilakunya, maka perlu suatu parameter. Parameter tersebut harus dapat didefenisikan dan diukur oleh insinyur lalu lintas dalam menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan fasilitas lalu lintas berdasarkan parameter dan pengetahuan pelakunya.
Arus menpunyai satuan kendaran dibagi waktu atau smp dibagi oleh waktu. Terkadang kita sulit membedakan antara arus dan volume, berikut adalah perbedaannya:
Arus (flow) :
·                Membedakan lajur
·                Diukur pada waktu yang pendek
·                Membedakan arah
Volume :
·                Tidak membedakan lajur
·                Diukur pada waktu yang panjang (lama)
·                Tidak membedakan arah

2.1.1.1.Elemen Arus Lalu Lintas
ü  Karatkeristik pemakai jalan
o   Penglihatan
o   Waktu persepsi dan reaksi
o   Karakteristik lainnya
ü  Kendaraan
o   Kendaraan rencana
o   Kinerja percepatan kendaraan
o   Kemampuan mengerem kendaraan
o   Persamaan jarak mengerem dan reaksi
ü  Jalan
o   Klasifikasi jalan menurut fungsi
o   Ciri geometrik jalan


2.1.1.2.Karakteristik Arus Lalu Lintas
ü  Variasi arus dalam waktu
o   Variasi arus lalu lintas bulanan
o   Variasi arus lalu lintas harian
o   Variasi arus lalu lintas jam-jaman
o   Variasi arus lalu lintas kurang dari satu jam
o   Volume jam perancangan
o   Volume perancangan menurut arah
ü  Variasi arus dalam ruang
ü  Variasi arus terhadap jenis kendaraan

2.1.1.3.Arus Berdasarkan Jenis Fasilitas Jalan
Arus berdasarkan jenis fasilitas jalan dibedakan menjadi 2, yaitu:
ü  Arus tak terganggu ( Uninterupted Flow )
Arus lalu lintas dihasilkan oleh interaksi antar kendaraan dengan karakteristik system geometric jalan raya, pola arus lalu lintas hanya dikontrol oleh karakteristik tata guna lahan yang membangkitkan perjalanan. Tidak ada factor eksternal yang secara periodic menghentikan sementara arus lalau lintas tersebut.

v Jalan bebas hambatan (jalan tol)
v LRT di link
ü  Arus terganggu ( Interupted Flow )
Arus lalu lintas tidak hanya dihasilkan oleh interaksi antar kendaraan tetapi juga factor eksternal yang secara periodic menghentikan sementara arus lalau lintas. Contohnya kendaraan diberhentikan secara periodic disimpang yang diatur oleh lampu lalulitas.
v  Persimpangan bersinyal
v  Persimpangan tak bersinyal
v  Bundaran
v  LRT di stasiun

2.1.2.       Volume
Volume adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau pada suatu ruas jalan dalam  waktu  yang lama (minimal 24 jam) tanpa membedakan arah dan lajur.segmen jalan selama selang waktu tertentu yang dapat diekspresikan dalam tahunan, harian (LHR), jam-an atau sub jam. Volume lalu-lintas yang diekspresikan dibawah satu jam (sub jam) seperti, 15 menitan dikenal dengan istilah rate of flow atau nilai arus. Untuk mendapatkan nilai arus suatu segmen jalan yang terdiri dari banyak tipe kendaraan maka semua tipe-tipe kendaraan tersebut harus dikonversi ke dalam satuan mobil penumpang (smp). Konversi kendaraan ke dalam satuan smp diperlukan angka faktor ekivalen untuk berbagai jenis kendaraan. Faktor ekivalen mobil penumpang.
Macam-macam Volume Lalu Lintas
·         .Volume harian (Daily volumes)
·         Volume perjam (DDHV)
·         . Volume per sub jam

1.      Volume harian
Di dalam pengukuran volume harian dibedakan menjadi:
Ø  Average Annual Daily Traffic (AADT)
Ø  Average Annual Weekday Traffic (AAWT)
Ø  Average Daily Traffic (ADT)
Ø  Average Weekday Traffic (AWT)

2.      Volume perjam
Dapat dirumuskan sebagai berikut :
DDHV = AADT x K x D
Dimana:
AADT             : Average Annual Daily Traffic
K                     : proporsi dari lalu lintas harian yang terjadi selama jam        puncak
D                     : proporsi dari lalu lintas tiap jurusan pada jam puncak.
3.      Volume per sub jam

2.1.3.       Kecepatan
Kecepatan  laju dari suatu pergerakan kendaraan dihitung dalam jarak persatuan waktu.
dirumuskan, V =


dimana,
V         : kecepatan (km/jam)
d          : jarak (km)
t           : waktu (jam)
Dalam suatu aliran lalu lintas yang bergerak setiap kendaraan mempunyai kecepatan yang berbeda sehingga aliran lalu lintas tidak mempunyai sifat kecepatan yag tunggal akan tetapi dalam bentuk distribusi kecepatan kendaraan individual. Dari distribusi kecepatan kendaraan secara diskrit, suatu nilai rata – rata atau tipikal digunakan untuk mengidentifikasikan aliran lalu lintas secara menyeluruh.

2.1.4.       Kerapatan
Kerapatan adalah jumlah kendaraan yang menempati suatu panjang jalan atau lajur dalam kendaraan per km atau kendaraan per km per lajur. Nilai kerapatan dihitung berdasarkan nilai kecepatan dan arus, karena sulit diukur dilapangan.
dirumuskan,                                  D = 
dimana,
q                      : arus (smp/jam)
Vsms   : space mean speed (km/jam)
Ketiga unsur karakteristik dasar lalu lintas merupakan unsur pembentuk aliran lalu lintas yang akan mendapatkan pola hubungan :
1.      Kecepatan dengan Kerapatan
2.      Arus dengan Kecepatan
3.      Arus dengan Kerapatan
Kepadatan lalu lintas adalah mungkin yang terpenting diantara ketiga parameter aliran lalu lintas tersebut, karena terkait dengan permintaan lalu lintas yang dibangkitkan dari berbagai tata guna lahan, bangkitan sejumlah kendaraan yang terdapat pada suatu segmen tertentu dari jalan raya. Kepadatan juga merupakan ukuran yang penting untuk mengetahui kualitas arus lalu lintas, dimana hal tersebut mengukurprkiraan kendaraan, factor – factor yang mempengaruhi kebebasan maneuver dan kenyamanan psikologis dari pengendara.
Adapun hubungan antara tiga variable yang sudah dibahas seperti pada gambar dibawah ini.

3.1.      Kesimpulan
            Dalam upaya mengatasi masalah lalu lintas dengan melakukan tindakan dalam usaha untuk menambah kapasitas ruang jalan ataupun memaksimalkan lebar efektif yang sesuai dengan kapasitas arus lalu lintas dengan melakukan pelebaran jalan serta pengaturan simpang agar tingkat kecelakaan dan tundaan bias di minimumkan secara maksimal dan efektif. Terkadang hal itu tidak bisa dilakukan melihat keadaan lingkungan yang tidak memungkinkan ataupun bila dipaksakan akan sangat mahal biaya dan tingginya dampak social yang akan timbul.